Thursday 10 March 2016

Bentuk Dan Sistem Pemerintahan Negara ASEAN



ASEAN merupakan sebuah organisasi geo-politik dan ekonomi dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara, yang didirikan di Bangkok8 Agustus 1967 berdasarkan Deklarasi Bangkok oleh IndonesiaMalaysiaFilipina,Singapura, dan Thailand. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan negara-negara anggotanya, memajukan perdamaian dan stabilitas di tingkat regionalnya, serta meningkatkan kesempatan untuk membahas perbedaan di antara anggotanya dengan damai.
 Nah kali ini kita membahas tentang Pemerintahan negara negara di Asean

  • Bentuk Pemerintahan & Sistem Pemerintahaan Indonesia

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah  negara kesatuan (desentralis) yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah  kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik. Negara kesatuan adalah negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal di mana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan.
Indonesia menganut bentuk pemerintahan Republik Konstitusional, merupakan bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang presiden. Kekuasaan presiden dibatasi oleh UUD atau konstitusi. Presiden Republik Indonesia  memegang  kekuasaan  sebagai  kepala  negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan  pada Pasal 4 Ayat 1 yang  berbunyi, “Presiden  Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan  menurut Undang-Undang Dasar. ” Dengan demikian, sistem  pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem presidensial merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif
Sistem parlemen di Indonesia menganut bikameral yang tidak sempurna, yaitu MPR yang terdiri dari DPR dan DPD. DPR merupakan wakil partai dan DPD merupakan wakil pemerintah daerah. Ketidak sempurnaan itu ditunjukan antara lain : MPR sebagai lembaga masih berdiri dan mempunyai fungsi tersendiri terlepas dari lembaga DPR dan DPD. Fungsi DPD hanya lembaga pelengkap dari DPR karena tidak punya fungsi legislatif secara penuh. Dari kedua alasan di atas, parlemen Indonesia dapat dikatakan menganut Trikameral (Tiga Kamar).
  • Bentuk Pemerintahan & Sistem Pemerintahaan Brunei 
Kerajaan Brunei Darussalam adalah  negara yang memiliki corak pemerintahan monarki absolut dengan Sultan yang menjabat sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, merangkap sebagai Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan dengan dibantu oleh Dewan Penasihat Kesultanan dan beberapa Menteri. Dalam  monarki absolut, kekuasaan pemimpin tidak terbatas. Sultan Hassanal Bolkiah yang gelarnya diturunkan dalam wangsa yang sama sejak abad ke-15, ialah kepala negara serta pemerintahan Brunei. Baginda dinasihati oleh beberapa majelis dan sebuah kabinet menteri, walaupun baginda secara berkesan  merupakan pemerintah tertinggi.

Brunei juga merupakan negara kesatuan, dimana pemerintah pusat adalah yang tertinggi. Selain itu Brunei menganut Kesultanan Konstitusional, yang artinya kekuasaan kesultanan dibatasi oleh Undang-Undang atau konstitusi. Brunei tidak memiliki dewan legislatif, namun pada bulan September 2000 sultan bersidang untuk menentukan parlemen yang tidak pernah diadakan sejak 1984, namun parlemen ini hanya bertugas menasehati sultan saja, karena pemerintahan mutlak berada pada sultan (unikameral).
  • Bentuk Pemerintahan & Sistem Pemerintahaan Malaysia 
Malaysia adalah sebuah federasi dari 13 negara bagian dan 3 wilayah federal. Federasi merupakan bagian dari bentuk-bentuk pemerintahan yang membagi negaranya menjadi beberapa negara bagian yang saling bekerja sama dan membentuk negara kesatuan. Sistem pemerintahan yang dianut oleh Malaysia adalah sistem parlementer. Sistem pemerintahan di Malaysia erat model sistem Westminster parlementer, warisan dari pemerintahan kolonial Inggris.

Setiap Negara bagian memiliki majelis, dan pemerintah negara bagian dipimpin oleh kepala menteri (chief minister) dimana kepala menteri di tiap negara bagian diangkat oleh majelis negara bagian. Bentuk pemerintahan Malaysia adalah monarki konstitusional, yaitu berupa Negara kerajaan yang diatur oleh konstitusional. Dimana kepala negaranya merupakan seorang raja yang disebut dengan Yang di-Pertuan Agong (Raja Malaysia). Yang di-Pertuan Agong dipilih dari dan oleh sembilan Sultan Negeri-Negeri Malaya, untuk menjabat selama lima tahun secara bergiliran; empat pemimpin negeri lainnya, yang bergelar Gubernur, tidak turut serta di dalam pemilihan .
Dalam sistem pemerintahan Malaysia yang menjadi kepala pemerintahan adalah seorang perdana menteri. Kekuasaan eksekutif dilaksanakan oleh kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri; konstitusi Malaysia menetapkan bahwa perdana menteri haruslah anggota dewan rendah (Dewan Rakyat), yang direstui Yang di-Pertuan Agong dan mendapat dukungan majoritas di dalam parlemen.
Dalam kekuasaan legislative Malaysia memiliki sistem bikameral yang terdiri dari Senat (Dewan Negara) dan House of Representatives (Dewan Rakyat). Senat menguasai 70 kursi di parlemen sementara HoR menguasai 219 kursi. 44 anggota Senat ditunjuk oleh pemimpin tertinggi sementara 26 lainnya ditunjuk oleh badan pembuat UU di negara bagian. Anggota HoR dipilih melalui popular vote untuk masa jabatan selama 5 tahun.
  • Bentuk Pemerintahan & Sistem Pemerintahaan Thailand
Politik Thailand saat ini dilakukan dalam kerangka monarki konstitusional, di mana Perdana Menteri adalah kepala pemerintahan dan raja turun-temurun adalah kepala negara. Pengadilan independen dari eksekutif dan legislatif. Bentuk negara Thailand berbentuk Kesatuan.
Sistem pemerintahan Thailand adalah parlementer. Parlemen Thailand yang menggunakan sistem dua kamar dinamakan Majelis Nasional atau Rathasapha yang terdiri dari Dewan Perwakilan (Sapha Phuthaen Ratsadon) yang beranggotakan 480 orang dan Senat (Wuthisaph)  yang beranggotakan 150 orang.
Anggota Dewan Perwakilan menjalani masa bakti selama empat tahun, sementara para senator menjalani masa bakti selama enam tahun. raja mempunyai sedikit kekuasaan langsung di bawah konstitusi namun merupakan pelindung Buddhisme Kerajaan Thai dan lambang jati diri dan persatuan bangsa. Raja yang memerintah saat ini dihormati dengan besar dan dianggap sebagai pemimpin dari segi moral, suatu hal yang telah dimanfaatkan pada beberapa kesempatan untuk menyelesaikan krisis politik. kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri, yang dilantik sang raja dari anggota-anggota parlemen.
  • Bentuk Pemerintahan & Sistem Pemerintahaan Filipina
Filipina merupakan negara kepulauan yang sistem pemerintahannya berbentuk republik.  Presiden berfungsi sebagai kepala negara, kepala  pemerintahan, dan Panglima Tertinggi angkatan bersenjata. Presiden dipilih dalam  pemilu untuk masa jabatan 6 tahun, dan memilih dan mengepalai kabinet. Bentuk negara kesatuan dan sistem pemerintahan presidensil.
Dewan Legislatif Filipina mempunyai dua kamar: Kongres terdiri dari Senat dan Dewan Perwakilan; anggota keduanya dipilih oleh pemilu. Ada 24 senator yang menjabat selama 6 tahun di Senat, sedangkan Dewan Perwakilan terdiri dari tidak lebih dari 250 anggota kongres yang melayani selama 3 tahun. Cabang yudikatif pemerintah dikepalai oleh Mahkamah Agung, yang memiliki seorang Ketua Mahkamah Agung  sebagai kepalanya dan 14 Hakim Agung, semuanya ditunjuk oleh Presiden.
  • Bentuk Pemerintahan & Sistem Pemerintahaan Laos
Satu-satunya partai politik yang diakui di Laos adalah Partai Revolusioner Rakyat Laos(LPRP). Kepala negara adalah seorang presiden yang ditentukan oleh  parlemen untuk masa jabatan 5 tahun. Kepala pemerintahan adalah seorang perdana menteri yang ditunjuk oleh presiden dengan persetujuan dari parlemen. Kebijakan pemerintahan ditentukan oleh partai melalui 9 anggota yang sangat berkuasa Politbiro dan 49 anggota Komite Pusat. Keputusan pemerintah yang penting ditentukan Dewan Menteri. Jenis kekuasaan negara Laos adalah republik sosialis dan berbentuk kesatuan. Sistem pemerintahan adalah presidensil dan parlemennya merupakan Unikameral.
  • Bentuk Pemerintahan & Sistem Pemerintahaan Vietnam
Republik Sosialis Vietnam adalah sebuah negara partai tunggal. Sebuah konstitusi baru disahkan pada April 1992 menggantikan versi 1975. Peran utama terdahulu Partai Komunis disertakan kembali dalam semua organ-organ pemerintah, politik dan masyarakat. Hanya organisasi politik yang bekerjasama atau didukung oleh Partai Komunis diperbolehkan ikut dalam pemilihan  umum. Ini meliputi BarisanTanah Air Vietnam (Vietnamese Fatherland Front), partai serikat pedagang dan pekerja. Meskipun negara tetap secara resmi berjanji kepada sosialisme sebagai doktrinnya, makna ideologi tersebut telah berkurang secara besar sejak tahun 1990-an.
Presiden Vietnam adalah kepala negara dan secara nominal adalah panglima tertinggi militer Vietnam, menduduki Dewan Nasional untuk Pertahanan dan Keamanan(Council National Defense and Security). Peran presiden sebagai kepala negara tidak pernah lepas dari bantuan seorang kepala pemerintahan, yaitu Perdana Menteri. Perdana Menteri Vietnam adalah kepala pemerintahan mengepalai kabinet yang terdiri atas 3 deputi perdana menteri dan kepala 26 menteri-menteri dan perwira-perwira.
Vietnam memiliki sebuah lembaga yang berperan sebagai perumus Undang-Undang pemerintah (Parlemen Unikameral). Lembaga tersebut bernama Majelis Nasional Vietnam (National Assembly of Vietnam). Lembaga ini memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan lembaga eksekutif dan yudikatif.
  • Bentuk Pemerintahan & Sistem Pemerintahaan Singapura
Singapura adalah sebuah republik parlementer dengan sistem pemerintahan parlementer unikameral / Westminster yang mewakili berbagai konstituensi. Konstitusi Singapura menetapkan demokrasi perwakilan sebagai sistem politik negara ini. Partai Aksi Rakyat (PAP) mendominasi proses politik dan telah memenangkan kekuasaan atas Parlemen di setiap pemilihan sejak menjadi pemerintahan sendiri tahun 1959.
Singapura merupakan negara republik dengan bentuk pemerintahan parlementer. Kepala negara presiden, kepala pemerintahan perdana mentri. Singapura menganut sistem multipartai dengan 20 partai politik yang terbesar diantaranya partai aksi rakyat.
Singapura adalah sebuah negara berbentuk Republik dengan sistem pemerintahan parlementer. Lembaga-lembaga yang memegang kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif tercantum dalam konstitusi negara Singapura. Kepala Negara Singapura adalah seorang Presiden. Administrasi pemerintahan dilaksanakan oleh kabinet yang dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana Menteri dan anggota kabinetnya diangkat oleh Presiden diantara para anggota parlemen. Seluruh anggota kabinet bertanggung jawab kepada parlemen.
Singapura menganut sistem pemerintahan Demokrasi Parlementer dengan bentuk negara Republik. Kepala Negaranya seorang Presiden yang dipilih berdasarkan Undang-undang Presiden yang mulai berlaku sejak tanggal 30 Nopember 1991. Dalam Undang-undang Presiden, dinyatakan bahwa pemilihan Presiden dilakukan sekali dalam enam tahun melalui pemilihan umum. Perdana Menteri sebagai pemimpin kabinet yang menjalani pemerintahan sehari-hari dipilih dari pimpinan partai yang memegang mayoritas di Parlemen.
  • Bentuk Pemerintahan & Sistem Pemerintahaan Kamboja
Kerajaan Kamboja adalah sebuah negara berbentuk monarki konstitusional di Asia Tenggara. Negara ini merupakan penerus Kekaisaran Khmer yang pernah menguasai seluruh Semenanjung Indochina antara abad ke-11 dan 14. Bentuk pemerintahan suatu negara yang dipimpin oleh seorang raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh Undang-Undang dasar(konstitusi).
Berdasarkan konstitusi 1993, Kamboja adalah negara kerajaan yang menganut sistem demokrasi liberal, pluralisme dan ekonomi pasar. Raja Kamboja menjabat Kepala Negara menjabat sebagai Kepala Negara, tetapi tidak memerintah. Pemerintahan dipimpin oleh Perdana Menteri dengan dibantu oleh para menteri yang tergabung dalam Dewan Menteri ( Council of Minister ).
Kamboja merupakan parlemen bikameral, Dewan Nasional Kamboja (123 kursi yang dipilih langsung untuk jangka waktu 5 tahun) dan Senat (61 kursi; 2 dipilih oleh monarki, 2 dipilih dewan nasional, 57 dipilih oleh parlemen dan perwakilan masyarakat untuk jangka waktu 5 tahun)
  • Bentuk Pemerintahan & Sistem Pemerintahaan Myanmar
Myanmar merupakan salah satu Negara yang terletak di Asia Tenggara, dan merupakan salah satu anggota dari ASEAN yang berbentuk negara kesatuan. Bentuk pemerintahan Myanmar adalah Juntai Militer yang di kenal dengan nama The State Peace and Development Council (SPDC). Kepala Negara Myanmar di pegang oleh Juntai (Jendral), sedangkan kepala pemerintahan dikepalai oleh perdana menteri. Sejak Juntai Militer menguasai Myanmar, banyak terjadi demonstrasi yang di lakukan oleh rakyat Myanmar. Para pendemonstrasi ini terdiri dari rakyat Myanmar yaitu para aktivis mahasiswa dan para tokoh agama yaitu para biksu.
Myanmar pemerintahannya berbentuk Oligarki Militer. Oligarki adalah negara yang kekuasaan politiknya dipegang oleh kelompok elit kecil dari masyarakat, baik dibedakan menurut kekayaan, keluarga atau militer. Parlemen: Menurut konstitusi seharusnya Bikameral (Pyithu Hluttaw/setara House of Representatives + Amyotha Hluttaw/setara Senate). Saat ini dijalankan oligarki militer

0 komentar :

Post a Comment